Pengertian Jabatan



Jabatan atau accupation adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan sesuai dengan satuan organisasi. 




 




Setiap jabatan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, jabatan yang satu berbeda karakteristiknya dengan jabatan yang lain. Karakteristik jabatan tersebut dapat dilihar dari Hasil Kerja, Bahan Kerja dan Perangkat Kerja yang dipergunakan. 




 




Eksistensi jabatan ditentukan oleh Hasil Kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk menghasilkan hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja diperlukan Bahan Kerja. Untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan Alat Kerja dengan Pelaksanaan Kerja.  Jabatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :




*     Jabatan Struktural




Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah




1.      Sekretaris Jenderal,




2.      Direktur Jenderal,




3.      Kepala Biro dan




4.      Staf Ahli,         




Sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah




1.      Sekretaris Daerah,




2.      Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor,




3.      Kepala Bagian,




4.      Kepala Bidang,




5.      Kepala Seksi,




6.      Camat,




7.      Sekretaris Camat,




8.      Lurah dan Sekretaris Lurah.




Berbeda dengan jabatan fungsional, untuk memperoleh jabatan struktural seseorang harus terlebih dulu berstatus PNS.  CPNS tidak berhak mengajukan sebagai pejabat struktural. Pangkat calon pejabat struktural serendah-rendahnya satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan dan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai.




 




*     Jabatan Fungsional




Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.




Seseorang dapat dibebaskan sementara dari jabatan yang diembannya jika




  • Tidak sehat jasmani dan rohani

  • Cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti persalinan keempat

  • Perampingan organisasi

  • Sedang dijatuhi hukuman berat atau sedang

  • Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan

  • Ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan

  • Diberhentikan sementara dari status PNS karena suatu sebab sesuai aturan yang ditetapkan kepegawaian




 




 




Fungsi Jabatan Bagi Pegawai Dan Organisasi Maupun Perusahaan




Fungsi jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Agar jabatan beserta fungsi-fungsi tersebut menjadi konkret dan bergerak mencapai sasaran atau tujuan, harus ada pemangku jabatan, yaitu para pejabat, seseorang yang duduk dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu.




 




Hak Dan Kewajiban Pemangku Jabatan




a)         Kewajiban Pemangku Jabatan




Kewajiban Pemangku Jabatan adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap Pemangku Jabatan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban Pemangku Jabatan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:




1.        Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.




2.        Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan  pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:




·  Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974.




·  Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai.




·  Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pemangku Jabatan.




·  Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.




·  Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia.




·  Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah.




·  Kewajiban sebagai anggota KORPRI.




·  Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin.




·  Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana.




·  Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi.




·  Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi.




·  Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik.




·  Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai Pemanagku Jabatan  pada umumnya.




·  Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.




 




b)        Hak Pemangku Jabatan




Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima oleh Pemanku Jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:




Ø Gaji.




Ø Gaji Pemangku Jabatan.




Ø Perhitungan masa kerja.




Ø Kenaikan gaji pokok.




Ø Tunjangan.




Ø Kenaikan Pangkat.




Ø Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.




Ø Cuti.




Ø Tunjangan cacat dan uang duka.




Ø Kesejahteraan.




Ø Pensiun.




 




 




Pejabat Yang Berwenang Dalam Jabatan Tertentu




Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




 




 




Kenaikan Pangkat dalam Jabatan




Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Kenaikan pangkat dibagi menjadi 4 yaitu, sebagai berikut:




1.      Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.




2.      Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi.




3.      Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;




4.      Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.




 




 




Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini