Langsung ke konten utama
Pengertian Jabatan
Jabatan atau accupation adalah sekumpulan pekerjaan yang
berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan sesuai dengan satuan
organisasi.
Setiap jabatan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri,
jabatan yang satu berbeda karakteristiknya dengan jabatan yang lain.
Karakteristik jabatan tersebut dapat dilihar dari Hasil Kerja, Bahan Kerja dan
Perangkat Kerja yang dipergunakan.
Eksistensi jabatan
ditentukan oleh Hasil Kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk menghasilkan
hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja diperlukan Bahan Kerja. Untuk
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan Alat Kerja dengan
Pelaksanaan Kerja. Jabatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Jabatan Struktural
Jabatan struktural yaitu
jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan
struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb
hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah
1.
Sekretaris Jenderal,
2.
Direktur Jenderal,
3.
Kepala Biro dan
4.
Staf Ahli,
Sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda
adalah
1.
Sekretaris Daerah,
2.
Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor,
3.
Kepala Bagian,
4.
Kepala Bidang,
5.
Kepala Seksi,
6.
Camat,
7.
Sekretaris Camat,
8.
Lurah dan Sekretaris Lurah.
Berbeda dengan jabatan fungsional, untuk
memperoleh jabatan struktural seseorang harus terlebih dulu berstatus PNS.
CPNS tidak berhak mengajukan sebagai pejabat struktural. Pangkat calon
pejabat struktural serendah-rendahnya satu tingkat di bawah jenjang pangkat
yang ditentukan dan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai.
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional yaitu
jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut
pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur
organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu
kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen
pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
Seseorang dapat dibebaskan sementara
dari jabatan yang diembannya jika
Tidak sehat jasmani dan rohani
Cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti persalinan
keempat
Perampingan organisasi
Sedang dijatuhi hukuman berat atau sedang
Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
Ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan
Diberhentikan sementara dari status PNS karena suatu
sebab sesuai aturan yang ditetapkan kepegawaian
Fungsi Jabatan
Bagi Pegawai Dan Organisasi Maupun Perusahaan
Fungsi jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah
mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Agar jabatan beserta fungsi-fungsi
tersebut menjadi konkret dan bergerak mencapai sasaran atau tujuan, harus ada
pemangku jabatan, yaitu para pejabat, seseorang yang duduk dalam suatu jabatan
dengan tugas dan wewenang untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan
tertentu.
Hak Dan
Kewajiban Pemangku Jabatan
a)
Kewajiban Pemangku Jabatan
Kewajiban Pemangku Jabatan adalah segala sesuatu yang
wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap Pemangku Jabatan berdasarkan
sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban
Pemangku Jabatan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini terkait
dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.
2.
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan
kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
· Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974.
· Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai.
· Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pemangku Jabatan.
· Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan
jika tidak masuk kerja.
· Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan
surat-surat rahasia.
· Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana
dan larangan penerimaan pemberian hadiah.
· Kewajiban sebagai anggota KORPRI.
· Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta
dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin.
· Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum
pidana.
· Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi.
· Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan
judi.
· Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai
polotik.
· Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam
jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai Pemanagku Jabatan pada umumnya.
· Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8
tahun 1974.
b)
Hak Pemangku Jabatan
Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima oleh Pemanku Jabatan
dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
Ø Gaji.
Ø Gaji Pemangku Jabatan.
Ø Perhitungan masa kerja.
Ø Kenaikan gaji pokok.
Ø Tunjangan.
Ø Kenaikan Pangkat.
Ø Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Ø Cuti.
Ø Tunjangan cacat dan uang duka.
Ø Kesejahteraan.
Ø Pensiun.
Pejabat Yang Berwenang Dalam Jabatan Tertentu
Pejabat yang
berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau
memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kenaikan Pangkat dalam
Jabatan
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat
dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada
waktunya dan tepat kepada orangnya. Kenaikan pangkat dibagi menjadi 4
yaitu, sebagai berikut:
1.
Kenaikan pangkat reguler adalah
penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
2.
Kenaikan pangkat pilihan adalah
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
atas prestasinya yang tinggi.
3.
Kenaikan pangkat anumerta bagi yang
dinyatakan tewas;
4.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi
yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan
kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap
pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka
suatu satuan organisasi.
Postingan populer dari blog ini
Komentar
Posting Komentar